
Bagaimana cara daftar & syarat nikah di new normal ini? Apakah sudah bisa dilakukan di luar KUA? CARA.how akan membagikan panduannya untuk Anda.
Kini Kementerian Agama sudah resmi membuka kembali pelayanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), dimana sebelumnya sejak tanggal 1 April 2020 pelayanan akad nikah di luar KUA dihentikan karena pandemi.
Bagi para pasangan yang sudah merencanakan nikah di tahun ini dan sempat tertunda persiapannya karena pandemi Corona, tentunya ini adalah kabar baik bagi mereka.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Surat edaran tersebut menyatakan pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA ataupun di luar KUA.

Cara Daftar & Syarat Nikah New Normal 2020
Berikut panduan pelayanan nikah yang dirilis oleh Kemenag:
- Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
- Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id. telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
- Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
- Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
- Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
- KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
- Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA. Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
- Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
- Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan;
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Cara Daftar Nikah Online – New Normal 2020
Nah, bila sudah memahami syarat nikah new normal 2020, berikutnya adalah cara daftar nikah online 2020 melalui SIMKAH WEB:
- Kunjungi SIMKAH WEB, pada link berikut : http://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create
- Pilih kecamatan dan jadwal akad
- Isi form pendaftaran secara lengkap, isilah data calon pengantin sesuai dengan data yang ada pada E-KTP
- Dapatkan bukti pendaftaran
- Setelah melakukan pendaftaran tanggal akad pada SIMKAH WEB, calon pengantin segera menghubungi KUA Kecamatan yang dituju untuk menyerahkan berkas pada petugas KUA Kecamatan
- Pendaftaran nikah yang dapat didaftarkan di KUA Kecamatan adalah bagi calon pengantin yang sudah menyerahkan berkas-berkas persyaratan pendaftaran pada KUA Kecamatan yang dituju.
- Jika belum menyerahkan berkas, maka pendaftaran tersebut belum bisa didaftarkan di KUA Kecamatan (sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan).
Persyaratan Dokumen Daftar Nikah Online 2020
Sebelum daftar nikah online melalui SIMKAH web, pastikan Anda juga menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- NIK – Calon Suami, Calon Istri, Orang Tua / Wali
- N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 – Surat Persetujuan Mempelai
- N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila : Calon Suami dan / atau Calon Istri kurang dari 19 tahun, juga apabila izin poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotocopy Identitas Diri (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Semoga CARA.how membantu Anda!